SYARAT PENGGUNAAN :
Mengisi formulir permohonan Izin penelitian melalui Aplikasi SI INTAN
Melampirkan scan surat permohonan Izin dari Perguruan Tinggi
Untuk pengajuan Izin penelitian wajib melampirkan Proposal Penelitian
Untuk pengajuan izin pra survey tidak wajib melampirkan Proposal Penelitian
KETENTUAN PELAKSANAAN PENELITIAN :
Sebelum melakukan kegiatan terlebih dahulu melaporkan kepada pejabat setempat dengan membawa surat izin penelitian yang diterbitkan (Download melalui aplikasi).
Pelaksanaan kegiatan dimaksud, tidak disalahgunakan untuk tujuan tertentu yang dapat mengganggu kestabilan pemerintahan
Setelah kegiatan dimaksud selesai supaya menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Kesbangpol dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Purbalingga
Apabila masa berlaku surat rekomendasi berakhir, sedangkan pelaksanaan kegiatan penelitian belum selesai perpanjangan waktu harus dilakukan kepada instansi pemohon dengan menyertakan / melampirkan hasil penelitan sebelumnya